My Rainbow Dreams

Just Blogger Templates

Minggu, 10 April 2011

PKN 1

Fungsi perubahan dalam konstitusi
1. mengubah pasal-pasal yang tidak jelas dan tegas
2. mengubah,menambah peraturan yang singkat dan tidak lengkap
3. memperbaiki berbagai kelemahan mendasar
4. memperbaiki ketentuan yang sudah tidak sesuai sikon.
Prosedur mengubah UUD menurut pasal 37
1. untuk mengubah sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir
2. putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR hadir
asas adalah yang menentukan warga Negara seseorang
stelsel kewarganegaraan :
S.aktif adalah melakukan tindakan hokum secara aktif
S.pasif adalah tidak melakukan tindakan hokum secara otomatis

0 komentar:

Posting Komentar